Jumat, 29 November 2013

Etika Utilitarianisme atau CSR

BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam etika bisnis terdapat empat sudut pandang, sebagai berikut:
1. Pandangan etika utilitarianisme,
2. Pandangan hak,
3. Pandangan teori keadilan, dan
4. Pandangan teori kontrak sosial terpadu.
Dari keempat pandangan tersebut yang paling dikenal di antara pengusaha atau beberapa perusahaan adalah Pandangan Etika Utilitarianisme. Pandangan Etika Utilitarianisme menyatakan bahwa keputusan-keputusan etika dibuat semata-mata berdasarkan hasil atau akibat keputusan itu.Teori ini menggunakan metode kuantitatif untuk pembuatan keputusan-keputusan etis dengan melihat pada bagaimana cara memberikan manfaat terbesar bagi jumlah terbesar. jika mengikuti pandangan utilitarian, Seorang manajer dapat menyimpulkan bahwa memecat 20% angkatan kerja diperusahaan itu dapat dibenarkan karena tindakan itu akan meningkatkan laba pabrik tersebut.memperbaiki keamanan kerja bagi 80% karyawan sisanya,dan akan sangat menguntungkan para pemegang saham.
Utilitarianisme mendorong efisiesi dan produktivitas dan konsisten dengan sasaran memaksimalkan laba. Namun di lain pihak, pandangan itu dapat menyebabkan melencengnya alokasi sumber daya, terutama apabila beberapa orang yang atau suara dalam keputusan tersebut. Utilitarianisme dapat juga menyebabkan hak-hak sejumlah pemercaya menjadi terabaikan.
Mengapa pandangan ini paling banyak diikuti dalam dunia bisnis? Karena pandangan iini konsisten dengan sasaran bisnis seperti efisien, produktivitas, dan laba.
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.
Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.
Criteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Criteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Criteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Criteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a) Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
b) Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c) Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
a) Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b) Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh Perusahaan yang telah menerapkan etika utilitarianisme atau CSR
Coca-Cola Amatil Indonesia
Coca-Cola Amatil Indonesia menerapkan 4 pilar kunci sebagai parameter untuk menjalankan program-program CSR & Sustainability yang harmonis. 4 pilar kunci tersebut adalah menjaga dan melestarikan lingkungan, menyediakan beragam pilihan produk kepada pelanggan, mempertahankan budaya kerja yang baik dan nilai-nilai positif di kalangan karyawan dan akhirnya berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi seluruh masyarakat di mana perusahaan beroperasi.
Program-program Coca-Cola Amatil Indonesi, diantaranya:
• Eco Uniform
Sebagai inisiatif berkelanjutan untuk menunjukkan penggunaan bahan daur ulang, CCAI menyediakan hampir semua karyawannya dengan Eco Uniform yang terbuat dari 50% botol PET plastik dan 50% katun organik. Inisiatif untuk memperkenalkan karyawan terhadap gerakan "Go Green" merupakan bagian dari komitmen CCAI terhadap lingkungan hidup sesuai dengan prinsip 3R CCAI (Reduce, Reuse, Recycle).
• Coke Farm
Coke Farm didirikan untuk mengubah lahan tidak terpakai di sekitar fasilitas produksi untuk dijadikan lahan pertanian produktif dan menghasilkan pendapatan bagi petani untuk meningkatkan manfaat ekonomi mereka. Terletak di dalam pabrik CCAI di Bandung, Surabaya, Semarang, dan Lampung, CCAI bekerja sama dengan para ahli dari organisasi nirlaba dalam memberikan pelatihan dan bantuan bagi petani untuk lebih memajukan pertanian mereka. Sejalan dengan prinsip "RECYCLE", Coke Farm mendaur ulang limbah dari produksi teh Frestea dan mengubahnya menjadi kompos.
• Eco Mobile
Eco mobile merupakan alat komunikasi yang bertujuan untuk memberikan metode pembelajaran interaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. Bersama-sama dengan organisasi lokal, CCAI melakukan kunjungan setiap hari untuk masyarakat lokal di kedua daerah perkotaan dan pedesaan dan bertindak sebagai pelengkap pendidikan informal. Eco Mobile melaksanakan cara pembelajaran lingkungan yang interaktif dan menyenangkan melalui kegiatan edukatif seperti dokumentasi video, cerita dan permainan.
• Water For Live
Didirikan pada tahun 2008, program "Water for Life" bertujuan untuk mengatasi krisis air dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Timur Laut Bali. Sebagai elemen penting dari kehidupan, CCAI memberikan ribuan liter air bersih setiap harinya untuk masyarakat yang tidak memiliki akses ke sumber air tanah dan pusat kota. Program ini telah membantu lebih dari 1.500 rumah tangga di daerah tersebut.
• Bali Beach Clean Up
CCAI, bekerjasama dengan Quiksilver Indonesia, memulai program Beach Clean Up untuk mengurangi sampah di daerah pesisir Bali, memperkuat industri pariwisata Indonesia, dan meningkatkan hubungan dengan masyarakat setempat. Sejak 2008, CCAI telah menciptakan 74 kesempatan kerja untuk membersihkan 9,7 km garis pantai setiap harinya, dan telah mengangkut sekitar 10,125 ton sampah dari pantai Bali. BBCU menjaga kebersihan daerah pesisir Bali, dan memberikan kontribusi pada satwa liar setempat, kesempatan yang lebih baik untuk bertahan hidup. Masyarakat setempat mengatakan bahwa lebih banyak penyu menetaskan telur mereka di pantai. Hal ini memicu CCAI untuk mengembangkan fasilitas pembenihan yang dikenal sebagai Kuta Beach Sea Turtle Conservation (KBSTC) untuk melindungi penyu dan membantu mereka kembali ke habitat alami mereka. Sejak pembangunannya, CCAI telah melindungi sekitar 7.600 telur penyu.
• Medical Center
CCAI berusaha untuk menjamin kesejahteraan dan kesehatan karyawan dan keluarga mereka. CCAI ingin memastikan lingkungan kerja bebas dari zat berbahaya dan potensi bahaya lainnya. Medical Center memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh karyawan dan keluarganya, serta masyarakat sekitar parbrik CCAI di seluruh Indonesia.
BAB IV Kesimpulan Dan Saran
4.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan bisnis pada perusahaan hendaknya tidak hanya mementingkan kepentingan perusahaannya saja seperti memperoleh laba yang banyak tanpa memikirkan lingkungan sekitar, tetapi perusahaan harus menerapkan CSR (Corporate Social Responsibility). Seperti yang diterapkan pada perusahaan Coca-Cola Amatil Indonesia dengan perogram-programnya untuk lingkungan. Hal ini berarti perushaan telah melakukan kepedulian terhadap sosial dan konsumen atau masyarakat umum. Coca-Cola Amatil Indonesia bisa dijadikan salah satu contoh perusahaan yang telah menggunakan etika utilitarianisme atau CSR.
4.2 Saran
Saran untuk Coca-Cola Amatil Indonesia adalah terus menerapkan CSR pada perusahaannya, munculkan lagi program-program baru yang bermanfaat untuk masyarakat umum. Dan untuk perusahaan yang belum menerapkan CSR pada perusahaannya bisa melihat contoh yang telah di terapkan oleh Coca-Cola Amatil Indonesia. Etika ini sangat bermanfaat untuk perusahaan dan juga masyarakat sekitarnya.
Daftar Pustaka:http://coca-colaamatil.co.id/csr/index/42.41.107/medical-center | http://citrarestuanggari.blogspot.com/2013/11/perusahaan-yang-menerapkan-etika.html | http://tottoteguh.blogspot.com/2013/11/etika-perusahaan-utilitarianisme.html | http://dedenkurniawan2492.blogspot.com/2013/11/perusahaan-yang-menerapkan_28.html

Senin, 11 November 2013

Kejahatan dalam Bisnis

BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Aktivitas perekonomian ditandai dengan aktivitas perdagangan, industri, dan jasa di satu negara, tidak akan terlepas dari pola-pola transaksi bisnis yang dijalankan oleh para pelaku bisnis di dalamnya, Di dalam lingkungan bisnis, aspek kepercayaan dan kejujuran menjadi unsur penentu kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar. Imbasnya, akan memberikan dampak positif bagi kegiatan perekonomian itu sendiri. Suatu lingkungan bisnis yang dalam praktek-prakteknya jauh dari adanya kehidupan usaha yang jujur dan dapat dipercaya, dengan sendirinya akan mematikan kegiatan bisnis itu sendiri.
Kejahatan dalam lingkup kegiatan bisnis pada saat ini telah berkembang dan kompleks yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pihak perusahaan sebagai suatu institusi, perorangan, birokrat, dan kalangan professional seperti akuntan public, fund manager, dan lain-lain. Beberapa kejadian penting yang ditengarai, dan menjadi sorotan banyak pihak sebagai adanya bentuk kejahatan bisnis pada sepuluh tahun terakhir ini, mengindikasikan perlunya pemerintah untuk mempersiapkan perangkat hukum yang memadai untuk mencegah praktek-praktek yang tidak jujur dalam kegiatan bisnis.
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian kejahatan Korporasi
Kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”. Sally. A. Simpson yang mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah "conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law". Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosioekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua, baik korporasi (sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Kejahatan korporasi mungkin tidak terlalu sering kita sering dalam pemberitaan-pemberitaan kriminil di media. Aparat penegak hukum, seperti kepolisian juga pada umumnya lebih sering menindak aksi-aksi kejahatan konvensional yang secara nyata dan faktual terdapat dalam aktivitas sehari-hari masyarakat. Ada beberapa beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini.
Pertama, kejahatan-kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat hanyalah kejahatan-kejahatan konvensional. Penelitian juga menunjukkan bahwa aktivitas aparat kepolisian sebagian besar didasarkan atas laporan anggota masyarakat, sehingga kejahatan yang ditangani oleh kepolisian juga turut bersifat konvensional. Kedua, pandangan masyarakat cenderung melihat kejahatan korporasi atau kejahatan kerah putih bukan sebagai hal-hal yang sangat berbahaya,dan juga turut dipengaruhi. Ketiga, pandangan serta landasan hukum menyangkut siapa yang diakui sebagai subjek hukum pidana dalam hukum pidana Indonesia. Keempat, tujuan dari pemidanaan kejahatan korporasi adalah lebih kepada agar adanya perbaikan dan ganti rugi, berbeda dengan pemidanaan kejahatan lain yang konvensional yang bertujuan untuk menangkap dan menghukum. Kelima, pengetahuan aparat penegak hukum menyangkut kejahatan korporasi masih dinilai sangat minim, sehingga terkadang terkesan enggan untuk menindaklanjutinya secara hukum. Kelima, kejahatan korporasi sering melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan status sosial yang tinggi. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi proses penegakan hukum.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang hanya menetapkan bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah orang persorangan (legal persoon). Pembuat undang-undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (misalnya dalam hukum administrasi), muncul sebagai satu kesatuan dan karena itu diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi. Berdasarkan KUHP, pembuat undang-undang akan merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi jika mereka berhadapan dengan situasi seperti itu. Sehingga, jika KUHP Indonesia saat ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi. Hal ini bisa kita lihat dalam pasal 398 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang engurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan korporasi yang inyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun 4 bulan: 1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai, atau perkumpulan.
Di Belanda sendiri, sebagai tempat asal KUHP Indonesia, pada tanggal 23 Juni 1976, korporasi diresmikan sebagai subjek hukum pidana dan ketentuan ini dimasukkan kedalam pasal 51 KUHP Belanda (Sr.), yang isinya menyatakan antara lain:
1. Tindak pidana dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun korporasi
2. Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh korporasi, penuntutan pidana dapat dijalankan dan sanksi pidana maupun tindakan yang disediakan dalam perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan korporasi dapat dijatuhkan. Dalam hal ini, pengenaan sanksi dapat dilakukan terhadap korporasi sendiri, atau mereka yang secara faktual memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud, termasuk mereka yang secara faktual memimpin pelaksanaan tindak pidana dimaksud, atau korporasi atau mereka yang dimaksud di atas bersama-sama secara tanggung renteng.
3. Berkenaan dengan penerapan butir-butir sebelumnya, yang disamakan dengan korporasi: persekutuan bukan badan hukum, maatschap (persekutuan perdatan), rederij (persekutuan perkapalan) dan doelvermogen (harta kekayaan yang dipisahkan demi pencapaian tujuan tertentu social fun data untuk yayasan).
Meskipun KUHP Indonesia saat ini tidak mengikutsertakan korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, namun korporasi mulai diposisikan sebagai subyek hukum pidana dengan ditetapkannya UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Kemudian kejahatan korporasi juga diatur dan tersebar dalam berbagai undang-undang khusus lainnya dengan rumusan yang berbeda-beda mengenai “korporasi”, antara lain termasuk pengertian badan usaha, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, perserikatan, organisasi, dan lain-lain, seperti :
• UU No.11/PNPS/1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
• UU No.38/2004 tentang Jalan
• UU No.31/1999 jo. UU No.21 tahunn 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• DLL.
Dalam literatur Indonesia juga ditemukan pandangan yang turut untuk mewacanakan menempatkan korporasi sebagai subyek hukum pidana. Seperti misalnya Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia”, menyatakan : Dengan adanya perkumpulan-perkumpulan dari orang-orang, yang sebagai badan hukum turut serta dalam pergaulan hidup kemasyarakatan, timbul gejala-gejala dari perkumpulan itu, yang apabila dilakukan oleh oknum, terang masuk perumusan pelbagai tindak pidana. Dalam hal ini, sebagai perwakilan, yang kena hukuman pidana adalah oknum lagi, yaitu orang-orang yang berfungsi sebagai pengurus dari badan hukum, seperti misalnya seorang direktur dari suatu perseroan terbatas, yang dipertanggungjawabkan. Sedangkan mungkin sekali seorang direktur itu hanya melakukan saja putusan dari dewan direksi. Maka timbul dan kemudian merata gagasan, bahwa juga suatu perkumpulan sebagai badan tersendiri dapat dikenakan hukuman pidana sebagai subyek suatu tindak pidana.
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh Kasus Kejahatan Korporasi (DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK PT NH)
Mahasiswa Jambi yang tergabung dalam Gerakan Bersama Rakyat Kampus berunjuk rasa mengadukan dugaan penggelapan pajak oleh PT NH kepada Kantor Pajak Pratama Jambi, di Jambi, Senin (20/5/2013). Perusahaan diduga tidak membayarkan pajak pertambahan nilai atas seluruh penjualan produk-produk yang dijualnya kepada konsumen selama tiga tahun terakhir hingga mencapai Rp 45 miliar.
Koordinator lapangan Rahmat Hidayat mengatakan, perusahaan merupakan distributor tunggal produk Unilever untuk sejumlah swalayan di wilayah Jambi. Saat ini penyidikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pusat. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi juga telah diminta melakukan penagihan pada perusahaan. "Setelah menjual produk-produk ini pada sejumlah swalayan, perusahaan tidak membayarkan pajak pertambahan nilai," ujarnya.
Terkait itu, pihaknya meminta Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jambi secepatnya memberi penjelasan. Mahasiswa juga meminta aparat mengusut tuntas dan memeriksa catatan pajak perusahaan.
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Kantor Pajak Pratama Jambi, Eko Herman Susilo, yang menemui para mahasiswa mengatakan tidak dapat memberi penjelasan apa pun terkait keterbukaan data pajak perusahaan. Ini terkait aturan yang mewajibkan kantor pajak menjaga kerahasiaan perusahaan wajib pajak. "Kami tidak boleh membuka data wajib pajak kepada publik sebelum kasusnya masuk peradilan," ujarnya.
Menurut Eko, pihaknya juga belum mengetahui adanya perintah dari Dirjen Pajak untuk memeriksa kasus tersebut, apalagi untuk menagih nilai pajak kepada perusahaan terkait. "Kami malah belum tahu soal itu," tuturnya. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Jambi Agus Winarso mengatakan, perusahaan distribu
tor wajib membayar pajak atas pertambahan nilai setiap produk yang dijualnya kepada konsumen sebesar 10 persen. Perusahaan yang terbukti tidak membayar bakal dikenai nilai pajak atas produk yang dibelinya. "Nilainya tentu lebih besar. Wajib pajak sendiri yang akan merugi jadinya," kata Agus. (KOMPAS.COM)
BAB IV Kesimpulan Dan Saran
4.1 Kesimpulan
PT NH merupakan distributor tunggal produk Unilever untuk sejumlah swalayan di wilayah Jambi, Setelah menjual produk-produk pada sejumlah swalayan, perusahaan tidak membayarkan pajak pertambahan nilai.
4.2 Saran
Dalam menjalankan bisnis suatu perusahaan hendaknya tidak melakukan kejahatan korporasi seperti penggelapan pajak. Seharusnya kewajiban membayar pajak harus dilakukan dengan benar. Jangan mementingkan urusan pribadi untuk medapatkan keuntungan yang lebih tanpa memikirkan etika dalam berbisnis. Kemudian bagi perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi harus diberi hukuman serta sanksi yang tegas, agar menimbulkan efek jera dan tidak terjadi lagi kesalahan yang sama.
sumber: http://citrarestuanggari.blogspot.com/2013/11/kejahatan-korporasi.html | http://hukumbisnislucky.blogspot.com/2010/06/keterkaitan-antara-kejahatan-bisnis-dan.html | http://regional.kompas.com/read/2013/05/20/14294393/Mahasiswa.Adukan.Penggelapan.Pajak.Rp.45.Miliar. (kompas)