Senin, 11 Maret 2013

Komputer Lembaga Keuangan Perbankan

Pengantar
Uang berfungsi sebagai alat tukar, satuan hitung, dan pembanding kekayaan seseorang, hal ini semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pada kehidupan setiap orang. Dalam kehidupan ini terdapat dua masalah yang menyangkut hal tersebut, yaitu yang pertama atau sebut saja “A” adalah seseorang yang selalu merasa tercukupi dengan apa yang ia dapatkan atau juga bahkan merasa lebih, pada kasus ini ia mungkin memiliki kebutuhan yang lebih sedikit dibandingkan penghasilan yang didapat, baik orang tersebut berpenghasilan besar ataupun kecil. Sedangkan pada masalah kedua atau bisa disebut “B” adalah seseorang yang selalau merasa kekurangan akan hasil yang diperoleh, tak menutup kemungkinan kasus ini terjadi pada ia yang sudah berpenghasilan besar sekalipun, hal ini bisa jadi dilatarbelakangi oleh gaya hidup atau kebutuhan-kebutuhan lain dalam kehidupannya.
Masalah tersebut dapat diatasi dengan cara “B” dapat melakukan pinjaman terhadap “A” untuk memenuhi kebutuhannya, hal ini bisa dikatakan sebagai penyeimbang atau penyalaras dalam hidup. Kegiatan seperti ini pun tidak dapat dilakukan begitu saja, tentunya terdapat hal yang mendasari hingga bisa terlaksana yaitu TRUST dan FOUND, atau juga kedua hal yang melatarbelakangi tersebuat dapat dikatakan DOUBLE CONCIDENCE. Tetapi juga kegiatan seperti ini memiliki sisi negatif, yaitu seandainya “B” mengalami kebangrutan dan tak bisa membayar pinjaman pada “A” maka tidak ada pihak yang bertanggung jawab karena kegiatan ini hanya mengandalkan hal yang melatarbelakangi kegitan tersebut, dengan kata lain mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak yaitu pihak “A”.
Agar terhindar dari kerugian pada salah satu pihak maka diperlukan penghubung untuk melakukan kegiatan itu, yakni yang dimaksud sebagai penghubung ialah “BANK”, ini semua ditujukan untuk menjamin kepercayaan dan menjaga kestabilan hingga tak terjadi kerugian pada pihak manapun. Kegiatan ini dilakukan dengan cara “A” baik sengaja atau tidak melakukan peminjaman kepada “B” dengan cara menabungkan uangnya di bank, ini dapat di simbolkan (i1). Sedangkan “B” meminjam uang pada A melalui BANK, atau juga disimbolkan (i2). Kegiatan tersebut maka dapat dirumuskan (π = i2 – i1).
Terkadang pihak penghubung (BANK) melakukan pemanfataan yang berlebihan hingga mengurangi kenyamanan pihak-pihak terkait, misalnya dengan memberikan suku bunga yang rendah pada penabung dan memberikan bunga pinjaman yang cukup besar kepada peminjam, hal ini tentulah sangat menguntungkan bagi BANK sebagai penghubung tetapi merugikan pihak lainnya. Maka atas dasar itu terjadi interaksi lain yaitu dalam “PASAR MODAL”, dimana kembali terjadi hungan langsung antara “A” dan “B” yang tentunya dengan persyaratan yang berbeda dari kegiatan pertama, dimana kali ini terdapat surat penguat pertanggung jawaban sehingga nilai uang dapat terjaga. Surat-surat tersebut yaitu berupa “SAHAM” yang terdiri dari deviden dan capital gain, dan yang kedua berupa “OBLIGASI” yang bersifat disconto. Kejadian ini bisa dilambangkan dengan (i3), dan dari kegiatan-kegiatan yang terjadi maka dapat digambarkan ( i1 < i3 < i2 ).
Dari keseluruhan kegiatan yang telah dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan hidup orang atau masyarakat demi mencapai kesejahteraan yang maksimal maka dapat terlihat dan disimpulkan maka akan begitu banyaknya uang yang beredar dimasyarakat dalam suatu negara, dan solusi untuk menanggulangi hal demikian ini yaitu negara harus menekan peredaran uang dimasyarakat dengan mengambil langkah kegiatan kedua yaitu memberi penghubung antara masyarakat tipe “A” dan “B” yaitu BANK. Untuk membuat kenyamanan sehingga masyarakat tetap menggunakan jasa penghubung atau BANK maka harus menaikan suku bunga tabungan dan menurunkan bunga pinjaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar